Selasa, 25 Februari 2020 BP3TK Prov. Jateng mengadakan Rapat Koordinasi Petugas Identifikasi Perusahaan Rawan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Tengah Ir. Sakina Rosellasari, Msi, MSc mengatakan Dalam perspektif ketenagakerjaan, terdapat setidaknya 5 (lima) faktor signifikan yang akan mempengaruhi maju-mundurnya/sehat-tidaknya suatu perusahaan yaitu Skill, knowledge dan attitude, Penempatan yang sesuai bakat, minat serta kompetensi pekerja, Harmonis, Selamat, Sehat.
Perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia dengan segala dimensinya saat ini menjadikan tenaga kerja merupakan obyek yang menarik untuk dibahas. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas pastinya membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten didalamnya salah satunya mediator hubungan industrial. Saran dan masukan tersebut dibutuhkan guna perbaikan kebijakan perihal ketenagakerjaan dimasa mendatang.
Kegiatan Rapat Koordinasi Petugas Identifikasi Perusahaan Rawan tersebut diikuti oleh 35 mediator dan pegawai dibidang Hubungan Industrial dan dilaksanakan di Aula Kantor BP3TK Prov. Jateng. Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya “memprotet” kondisi perusahaan di Jawa Tengah dalam upayanya untuk mencari penanganan lebih lanjut sehingga diketahui mana perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai kategori perusahaan bagus, perusahaan setengah rawan hingga perusahaan rawan. Potret kondisi tersebut diperlukan guna pencegahan terjadinya perselisihan hubungan industrial dalam upaya menjaga kondisivitas keharmonisan suatu perusahaan. Pelaksanaan berbagai sarana hubungan industrial diperusahaan dapat dijadikan sebagai patokan awal dalam menentukan bagaimanakah kondisi perusahaan yang sebenarnya.