BAHAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004, PUSAT PERANCANGAN UNDANG-UNDANG SEKJEN DPR RI KUNJUNGI BP3TK PROV. JATENG

Jum’at, 21 Februari 2020 Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan dari Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Pusat Perancangan Undang-Undang Sekjen DPR RI. Kunjungan tersebut dalam rangka pengumpulan data guna penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tim yang terdiri dari 4 (empat) orang tersebut disambut secara langsung oleh Kepala BP3TK Prov. Jateng Budiono SH, MM.

Dalam sambutannya, Kepala BP3TK Prov. Jateng menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pusat Perancangan Undang-Undang Sekjen DPR RI atas kepercayaan yang diberikan kepada BP3TK Prov. Jateng. Lebih lanjut, Kepala BP3TK menyampaikan bahwa BP3TK merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang secara khusus menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non litigasi. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dalam melaksanakan fungsinya BP3TK Prov. Jateng dibantu 7 Mediator yang secara bergantian menangani berbagai perselisihan hubungan industrial di Jawa Tengah. Selain dihadiri oleh Mediator BP3TK Prov Jateng, hadir juga Mediator dari Bidang HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Nur Afif SH, MH.

Sebagai salah satu lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam pertemuan tersebut para mediator BP3TK Prov. Jateng menyampaikan bagaimana pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang terjadi dilapangan. Berbagai kendala, hambatan dan juga kekurangan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 disampaikan oleh mediator, mulai dari lokasi Pengadilan Hubungan Industrial yang dirasa cukup jauh dijangkau oleh para pihak, proses pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang “harus” selesai dalam jangka waktu 140 hari kerja, kewenangan mediator hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Lebih lanjut disampaikan bahwa perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial “harusnya” membawa juga perubahan dalam paradigma politik hukum ketenagakerjaan, hukum acara dan “goodwill” dari berbagai stake holder yang ada.

Atisa Praharini, SH, MH selaku Ketua Tim Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Pusat Perancangan Undang-Undang Sekjen DPR RI menyampaikan bahwa berbagai hasil dari diskusi dengan Mediator BP3TK Prov. Jateng dengan berbagai saran, masukan dan pertimbangannya akan ditampung dan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *