Uraian Tugas
- Layanan bantuan konsultasi /verifikasi/keluh kesah terkait dengan perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Pencegahan perselisihan Hubungan Industrial (HI) yang meliputi perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lintas Kabupaten / Kota meliputi perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten / Kota yang tidak memiliki Mediator.
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia/Dinas Kabupaten/Kota.
- Koordinasi Teknis dengan Mediator Kabupaten /Kota/Provinsi/Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Bantuan Teknis Mediator Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Menindaklanjuti penanganan dan penyelesaian Mogok Kerja, Unjuk Rasa, atas laporan dari masyarakat/Kabupaten/Kota.
- Bantuan penyelesaikan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan aduan ke Gubernur.