Uraian Tugas

  1. Layanan  bantuan konsultasi /verifikasi/keluh kesah terkait dengan perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
  2. Pencegahan perselisihan Hubungan Industrial (HI) yang meliputi perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lintas Kabupaten / Kota meliputi perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam satu perusahaan dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten / Kota yang tidak memiliki Mediator.
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia/Dinas Kabupaten/Kota.
  6. Koordinasi Teknis dengan Mediator Kabupaten /Kota/Provinsi/Kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  7. Bantuan Teknis Mediator Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  8. Menindaklanjuti penanganan dan penyelesaian Mogok Kerja, Unjuk Rasa, atas laporan dari masyarakat/Kabupaten/Kota.
  9. Bantuan penyelesaikan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan aduan ke Gubernur.

DATA KASUS PHI YANG DITANGANI BP3TK JAWA TENGAH
TAHUN 2013 – 2017

[table id=1 /]
* Termasuk Perselisihan Hubungan Industrial yang sudah ada Keputusan PHI/MA/MK (6 Perusahaan)

Foto Sidang BP3TK Jawa Tengah dengan PT DEMATEX
Semarang – 12 Maret 2019

« dari 8 »