Uraian Tugas

  1. Penyelesaian kasus penempatan tenaga kerja AKAD dan tenaga kerja AKAN, baik yang meliputi pemenuhan hak normatif  tenaga kerja maupun penempatan yang tidak prosedural.
  2. Penanganan kasus dan penjemputan tenaga kerja meninggal dunia, pada  penempatan tenaga kerja AKAD dan tenaga kerja  AKAN.
  3. Penanganan kasus dan penjemputan TKI bermasalah/ deportasi.
  4. Penanganan kasus dan penjemputan korban trafficking.
  5. Koordinasi penanganan dan penyelesaian kasus penempatan tenaga kerja AKAD di daerah penempatan.
  6. Koordinasi penanganan dan penyelesaian kasus penempatan tenaga kerja AKAN di embarkasi/debarkasi.
  7. Koordinasi penanganan dan penyelesaian kasus penempatan tenaga kerja AKAN di daerah asal/daerah pengirim.
  8. Koordinasi penanganan dan penyelesaian kasus penempatan tenaga kerja AKAD dan tenaga kerja AKAN dengan Instansi terkait di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  9. Bantuan penanganan kasus penempatan tenaga kerja AKAD dan tenaga kerja AKAN.
  10. Bantuan penanganan kasus penempatan tenaga kerja AKAD dan tenaga kerja AKAN berdasarkan aduan ke Gubernur.

Data Kasus Penempatan TKI
Tahun 2013 s.d 2017

[table id=2 /]